PAREPARETERKINI — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare yang kini sudah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Karajae Parepare, bakal menyesuaian tarif air pelanggan pada awal 2022.
Penyesuaian tarif yang baru kembali dilakukan sejak 2013 atau delapan tahun lalu ini berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan sudah dikonsultasikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik, serta dikoordinasikan dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Parepare, dan Dewan Pengawas (Dewas).
Hal ini diungkap Direktur Perumda Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong di Kantor Perumda Tirta Karajae, Jumat, 31 Desember 2021.
“Kondisi PDAM pada akhir 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menghasilkan 10 item catatan rekomendasi. PDAM diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk selesaikan seluruh catatan dan rekomendasi itu. Yang utama dari rekomendasi itu adalah penyesuaian tarif yang sesuai FCR atau full cost recovery. Disusul BPKP juga menyatakan hal demikian,” ungkap Andi Firdaus yang didampingi Manajer Teknik Maprani Kasim dan jajaran Perumda lainnya saat memberikan keterangan.
Penyesuaian tarif yang dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK PDAM Parepare masih rugi. Sehingga harus penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini baru dilakukan setelah delapan tahun. Terakhir penyesuaian tarif pada 2013. Penyesuaian tarif baru ini ada kenaikan 45 sampai 100 persen. Dan kami sudah melakukan reklasifikasi pelanggan untuk penyesuaian tarif,” beber Andi Firdaus.
Penyesuaian tarif itu adalah untuk Kelompok 1 seperti masjid dan lainnya dari Rp1.000 per m3 menjadi Rp1.500 per m3. Kemudian Kelompok 2 seperti panti asuhan, pesantren, Kantor Sospol, organisasi keagamaan dari Rp1.100 per m3 menjadi Rp1.650 per m3.
Kelompok 3A rumah sangat sederhana dari Rp2.300 per m3 menjadi Rp3.500 per m3. Kelompok 3B dari Rp3.900 per m3 menjadi Rp5.500 per m3. Kelompok 3C dari Rp4.700 menjadi Rp7.000 per m3.
Menyusul Kelompok 4A usaha dari Rp5.200 per m3 menjadi Rp8.500 per m3. Kelompok 4B usaha (BUMD, BUMD, SPBU, hotel) dari Rp6.600 per m3 menjadi Rp12 ribu per m3.
Serta kesepakatan atau Kelompok Khusus seperti pelabuhan, Pertamina, industri dari Rp20 ribu per m3 menjadi 27 ribu per m3. Ini merupakan tarif konsumsi 0 sampai 10 m3. Dari secara keseluruhan 22.513 pelanggan PDAM Parepare sampai saat ini.
“Angka-angka ini kami sudah diskusikan dengan BPKP. Dan inilah angka paling rendah yang bisa PDAM naikkan,” kata Andi Firdaus.
Namun, Andi Firdaus menekankan, penyesuaian tarif ini masih kajian, karena selanjutnya akan dilakukan hearing dengan DPRD Parepare, dan konsultasi publik ke masyarakat.
“Sebenarnya idealnya penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak 2019, karena baru pada 2018 PDAM bisa dikatakan surplus air. Itu pun setelah Bapak Wali Kota melakukan intervensi dengan membangun 15 titik sumur dalam. Namun karena 2019 itu terjadi pergantian direksi, kemudian 2020 terjadi pandemi, dan pandemi berlanjut pada 2021, sehingga penyesuaian tarif baru bisa dilakukan pada awal 2022 ini,” tandas Andi Firdaus yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Parepare. (*)