PAREPARE, PAREPARETERKINI.COM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare membahas masa depan tenaga honorer yang berjumlah mencapai 1.803 orang.

Rencananya pemerintah pusat tahun 2023 tidak ada lagi mengakomodir namanya tenaga honorer. Yang ada hanyalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP), ternyata Kota Parepare masih kekurangan tenaga ASN, begitupun tenaga honorer.

“Itu berdasarkan data BKPSDMD. Yang 1.803 itu adalah honorer yang punya SK Walikota. Sementara yang tidak miliki SK Walikota tentu ada juga, seperti pada Dinas Pendidikan, ada yang hanya punya SK Kepala Sekolah, maupun di SKPD lain hanya ada SK Kepala Dinas. Itu tidak masuk hitungan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Parepare Rudy Najamuddin.

Terkait anggaran untuk gaji, Rudy menyebut, gaji P3K sama dengan PNS. Sehingga nanti perekrutan P3K tentu melihat kemampuan keuangan Daerah, sebab semua pembiayaan APBD murni, bukan dari APBN.

“Kalau sampai saatnya nanti Tahun 2023 dan memang harus seperti itu, yah tentu kita berhitung. Kalau memang kondisi keuangan mampu merekrut 2.000 P3K, yah kita rekrut 2.000,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Rudy, kalau memang ini nantinya dipaksakan harus direkrut tetapi daerah tidak punya kemampuan keuangan tentu akan dicari bagaimana caranya agar menutupi itu. “Ada satu sebenarnya seperti TPP ini, kalau dialihkan ke P3K supaya orang bisa menikmati. Intinya akan dicari caranya untuk menutupi itu,” bebernya.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Parepare, Eko W Ariyadi, terkait hasil RDP di Komisi I, Pemda menyikapi dengan memetakan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan beban kerja SKPD dengan mengacu pada analisis beban kerja masing-masing SKPD (Anjab/ABK).

“Kebutuhan pegawai tetap sesuai kebutuhan beban kerja SKPD yang mengacu pada Anjab/ABK” ujarnya.

Sementara, terkait kondisi tenaga honorer yang ada, Pemda tetap lakukan evaluasi atas kinerjanya. Apabila tenaga honorer tersebut tidak berkinerja tentu ada konsekuensi atas hal dimaksud.

“Untuk pengangkatan P3K yang jadi wacana, Pemda tetap menunggu Pedoman Teknis dari Instansi terkait,” katanya. (*)