PAREPARETERKINI.COM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare secara berkala merilis hasil survei kepuasan masyarakat, dan kali ini Indeks Kepuasan Masyarakat sudah masuk pada kategori Sangat Baik dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,491. Survei ini dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM.
‘’Ada Sembilan item yang kami coba potret melalui survei berkala ini, hasilnya cukup baik. Hanya ada beberapa yang harus kami benahi, terutama terkait perunsur waktu layanan, prosedur dan produk layanan,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP, Jumat (4/3/2022).
Dibandingkan dengan per unsur lainnya, per unsur waktu layanan ini memang mendapatkan nilai terendah, dengan nilai rata-rata sebesar 3,314. Rendahnya nilai perunsur ini dimungkinkan karena belakangan ini kondisi jaringan SIAK, khususnya jaringan pencetakan KTP-el kadang kurang stabil sehingga warga yang mengurus penerbitan dokumennya harus menunggu lebih lama.
‘’Terkait jaringan SIAK ini, di luar kendali kami karena merupakan domain Kementerian Dalam negeri, tapi kami mencoba mencari solusinya,’’ timpal Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare sendiri sudah menetapkan waktu layanan penerbitan dokumen Adminduk maksimal 10 menit. Tapi karena kondisi jaringan penerbitan KTP-el yang kerap kurang stabil berdampak pada tidak terpenuhinya waktu layanan selama 10 menit ini.
‘’Di antara 20 jenis layanan yang ada, hanya jaringan penerbitan KTP-el yang sering bermasalah, sedangkan layanan lainnya seperti penerbitan KK, KIA, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil sudah memenuhi standar waktu layanan,’’ kata Analis Kebijakan Muda Dinas Dukcapil, Andi Madeali.
Sebagai tindak lanjut rendahnya IKM, khususnya IKM tiga per unsur layanan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah menyusun rencana tindak lanjut perbaikan. Rencana tindak lanjut itu sebagaian sudah ditindaklanjuti.
‘’Jadi sebagai tindak lanjut perbaikan hasil IKM, kami membuat beberapa tindak lanjut, di antaranya membuat layanan tatap muka secara virtual yang memungkinkan warga bisa melakukan tatap muka secara virtual dengan petugas layanan, kembali melakukan sosialisasi penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 dalam penerbitan dokumen Adminduk selain KTP-el dan KIA. Serta menyederhakan prosedur layanan penerbitan dokumen Adminduk,’’ ujar Hj. Asyurani lagi. (rls)