3 Kilogram Zat Metafetamina diamankan di Tiroang, Kabupaten Pinrang.

PINRANG, PAREPARETERKINI.COM — Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, berhasil amankan 5 warga Pinrang dan menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 Kilogram lebih.

Operasi tersebut dilaksanakan hari Jumat (25/2/2022) lalu sekira pukul
22.23 Wita dengan lokasi kejadian di jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Adapun beberapa warga Pinrang yang termasuk didalamnya ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) turut diamankan tersebut masing- masing berinisial ZNL (38), DL (41), EM (35) merupakan isteri ZNL (38), NS (37), isteri DL (37), HT (46) dan RL alias UL.

Informasi penangkapan terduga pelaku narkoba ini, dibenarkan Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, IPTU Ronald SH, SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya operasi tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari informan yang melaporkan akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu secara besar-besaran di salah satu tempat di Kecamatan Tiroang, Pinrang.

Menindaklanjuti informasi itu, sekira pukul 22.23 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di DL dan mengamankan BB sabu-sabu seberat 13 Bal paket yang selanjutnya mengamankan DL bersama isterinya NS.

Setelah dilakukan interogasi, kata IPTU Ronald, lelaki DL mengakui kalau BB sabu-sabu tersebut milik lelaki ZNL yang diperoleh dari lelaki HT yang beralamat di Paleteang, Pinrang.

Selanjutnya, sambung IPTU Ronald, sekira pukul 23.09 Wita, tim BNNP menuju Desa Boki, Kecamatan Tiroang, Pinrang dan langsung mengamankan ZNL beserta isterinya.

Dari hasil interogasi, lanjut Ronald, ZNL mengakui kalau BB narkotika itu didapatkan dari salah seorang bandar narkotika melalui jalur laut yang menggunakan kapal Pelni atau kapal Fery di Kota Parepare.

“Hasil pengembangan yang dilaksanakan di jalan Ahmad Yani di Kecamatan Paleteang, Pinrang, tim langsung mengamankan lelaki HT yang bertindak sebagai perantara pemesanan narkotika terhadap lelaki ZNL,”jelas IPTU Ronald.

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan terhadap ZNL yang dilaksanakan 28 Februari 2022 lalu, sekira pukul 05.30 Wita, tim BNNP kembali menemukan BB sabu-sabu seberat 3.213 gram atau 3 kg lebih yang bungkus dengan teh China merk Guan Ying Wang berwarna hijau.

“ZNL kembali mengakui sisa BB sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu, tersimpan disalah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang,”jelas IPTU Ronald.

Untuk saat uni, tambah IPTU Ronald, terduga dan terperiksa serta BB, telah diamankan di kantor BNNP Sulsel, Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)