PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terus menggenjot perekaman data untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (14/2/2023).

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak, yang  diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, Andi Askari mengatakan, kegiatan ini yang kedua kalinya kita lakukan, tahun lalu kita juga lakukan perekaman data pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA).

Sementara Menurut Kabid Dapduk Andi Nurjaya yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa SDIT AL INSAN melakukan outing class sekaligus perekaman KIA, setelah diterima oleh Kadisdukcapil.

Lebih lanjut Kabid Dafduk menjelaskan bahwa rombongan siswa SDIT AL INSAN sebanyak 43 orang diantar langsung oleh gurunya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang untuk perekaman Kartu Identitas Anak.

Sementara itu Kabid Dafduk Disdukcapil menjelaskan syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran.

“Pembuatan kartu KIA dimulai dari 0 – 16 tahun, akan tetapi kalau usia 0 -5 tahun tidak pake foto, tapi kalau 5 tahun keatas harus ada fotonya,” terangnya.