Kejaksaan Negeri Jeneponto terus bekerja untuk mengusut kasus korupsi di Jeneponto. Kali ini, kasus dugaan korupsi yang ada di RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto mulai dilidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Nasran kepada sulselsatu.com, Rabu (21/11/2018).

“Kasus RSUD yang dilidik kejaksaan terkait dengan uang makan minum tahun 2013. Kalau tidak salah dan ini tindak lanjut atas temuan BPK,” kata Nasran.
Menurut dia, berdasarkan temuan BPK, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat ini potensi temuan BPK sekira Rp800 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah mengungkap kasus korupsi kas PDAM Jeneponto tahun 2017 dengan kerugian negara Rp940 juta.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur PDAM Jeneponto, Amri Mahadi Kulle ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru ditahan sebulan kemudian, Senin (19/11/2018) kemarin.