Aliran dana jemaah Abu Tours terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang menjerat para petinggi perusahaan Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/11/2018).

Saat Hamzah Mamba dan mantan manajer keuangan Abu Tours, Kasim Sunusi duduk sebagai terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan staf finance dari Pesantren Al Ikram Gowa, Rita Novia Anita (23) sebagai saksi di persidangan.

Dalam keterangannya, Rita mengungkap ada aliran dana jemaah Abu Tours ke Yayasan Pesantren Al Ikram di Kabupaten Gowa.

“Jadi sistemnya di sana (pesantren) itu ada pengajuan per bulan. Terus (dana) dicairkan itu empat kali dalam sebulan,” kata Rita.

Rita mengakui bahwa sejak dirinya menjadi staf finance di bulan Juli 2017, total sudah ada Rp415 juta dana Abu Corp yang disetor ke Pesantren Al Ikram.

Dalam perincian saksi, sekitar Rp204 juta telah dipakai untuk konsumsi yang diberikan secara langsung oleh M.

Kasim Sanusi dan diterima langsung oleh Kepala Pesantren Al Ikram. Lalu sisanya dicairkan untuk biaya operasional sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum Abu Tours, Hendro Saryanto membantah kesaksian Rita. Ia mengatakan, dana Abu Tours yang masuk ke pesantren Al-Ikram itu bukanlah dana jemaah umrah.

Hendro menyebut dana tersebut berasal dari sumbangan para jemaah untuk kegiatan sosial Abu Tours.

“D isini saksi yang tidak mengetahui bahwa dana-dananya itu merupakan sumbangan bukan sebagai biaya umrah dari jemaah calon umrah Abu Tours,” ujar Hendro.