PINRANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang mulai menerapkan Identifikasi Kependudukan Digital (IKD).
Penerapan itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap IKD dilakukan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Sekertaris Disdukcapil Pinrang, Hj Suhaebah mengatakan,sudah ada sekitar 100-san lebih orang dari 4 OPD yang melakukan aktivasi IKD, sasaran awal kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Pinrang. (24/02/2023)
Menurutnya, beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi identifikasi Kependudukan digital diantaranya yaitu saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.
“Jadi IKD bisa diakses dimanapun oleh pemiliknya tanpa membawa KTP elektronik,” ungkapnya.
Suhaeba mengaku, aktivitas pelayan IKD oleh Disdukcapil tak mengganggu pelayan Kependudukan lainnya.
Ia mengatakan pelayan administrasi kependudukan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan mengaktivasi IKD ini kita memang target semua pegawai yang ada di instansi pemerintah setelah itu baru kita lakukan aktivasi IKD ke masyarakat umum,” bebernya.
Menurutnya penerapan IKD tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 Terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Permendagri nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Hal ini juga berdasarkan hasil launching sosialisasi penerapan IKD di Hotel Claro Makassar 13 Desember baru-baru ini,” pungkasnya.(*)