Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar tahun 2016.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni
“Kedua tersangka resmi kita tahan di sel tahanan Polda Sulsel,” ujarKabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (27/11/2018).
Langkah penahanan, lanjut Dicky, bakal dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 November 2018 hingga 15 Desember 2018.
Seperti diketahui, Gani Sirman ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan perannya selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedang M Enra ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.