Berkas tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito telah rampung di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Meski rampung, kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel 2015 itu menyisakan catatan yang mengundang sorotan banyak pihak. Soalnya, soal jangka waktu perampungan berkas perkara yang memakan waktu setahun lebih (12 September 2017-November 2018).
Salah satu pengamat Hukum yang juga Ketua Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST), Tito Hananta Kusuma menilai, hal itu disebabkan oleh ketentuan KUHP yang tidak mengatur secara tegas berapa lama jangka waktu ketika seseorang ditetapkan tersangka kapan harus ditetapkan disidangkan menjadi terdakwa.
“Sehingga di dalam praktiknya sering kali terjadi seseorang menyandang status tersangka tidak jelas bisa satu tahun, dua tahun. Bahkan beberapa penelitian di Polda-Polda ada tersangka yang lebih dari tiga tahun empat tahun (baru disidangkan),” ujar Tito.
Bagi Tito itu kondisi itu sangat merugikan dalam artian kepastian hukum seseorang menjadi tidak menentu.
“Ini sangat merugikan. Kedepan aturan hukum harus dirubah. Terbosannya adalah adanya peraturan dari Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang membatasi jangka waktu seseorang menjadi tersangka,” kata dia.
“Misalnya seseorang menjadi tersangka maksimal 6 bulan. Hari ini jadi tersangka, 6 bulan kemudian dia harus disidangkan menjadi terdakwa atau perkaranya dinyatakan SP3” imbuhnya.