Pemerintah berencana mengaudit BPJS Kesehatan terkait defisit anggaran yang dialami oleh perusahaan plat merah tersebut. Kementerian Keuangan telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit BPJS Kesehatan dalam rangka menyelesaikan persoalan perbedaan data terkait defisit anggaran antara BPJS Kesehatan dan temuan BPKP.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencontohkan BPJS Kesehatan melaporkan defisit hingga akhir tahun sebesar Rp16,5 triliun, sementara taksiran BPKP cuma Rp10,98 triliun.
Salah satu audit yang diminta pemerintah adalah audit antara sistem rumah sakit dengan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar jumlah pelayanan rumah sakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan angkanya sama dan terverifikasi.
“Ke depan, Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) minta audit terhadap sistem. Sistemnya ada dua, yakni sistem di rumah sakit dan sistem yang ada di BPJS supaya klop dan nyambung, terutama sistem rujukan dan utamanya sistem klaim,” jelas Mardiasmo, seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (27/11/2018).
Dengan audit sistem, maka pemerintah juga akan memiliki bayangan mengenai sistem manajemen pelayanan kesehatan yang terjadi di rumah sakit. Ia menyebut selama ini tagihan-tagihan di rumah sakit tidak mencolok. Namun, klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan terlihat membengkak.
Namun, sesuai arahan pemerintah, BPKP diminta untuk mengaudit seluruh rumah sakit dan tidak lagi menggunakan percontohan (sampling). Ini agar hasil audit bisa lebih akurat.
“Jadi, kami membuka semuanya penyakitnya apa saja, dokternya siapa saja yang melakukan itu. Dengan sistem ini kami bisa tahu, apakah rumah sakit dan dokter melakukan moral hazard,” imbuh Mardiasmo.
Audit BPKP tidak akan mengubah sistem di BPJS Kesehatan, justru menyempurnakannya. Selama ini, audit yang dilakukan BPKP hanya berkutat di angka arus kas BPJS Kesehatan.
Jika audit ini berhasil terlaksana, maka nanti pemerintah bisa menerka, apakah perlu untuk menyuntikkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BPJS Kesehatan.
“Kami harapkan audit ini bisa selesai pada Januari mendatang. Dan memang seharusnya selesai Januari mendatang,” tegas dia.
Dari audit BPKP tahap pertama, ditentukan kebijakan bahwa pemerintah menyuntikkan bantuan sebesar Rp4,9 triliun yang berasal dari dana cadangan yang masuk ke dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Bantuan ini sebelumnya sudah dicairkan 24 September 2018 silam.
Sementara itu, dari hasil kajian BPKP tahap kedua, pemerintah berencana untuk menggelontorkan bantuan kembali dengan nilai Rp5,6 triliun pekan depan. Angka itu disebut bisa lebih kecil dari rencana.