Pemangkasan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya berpengaruh pada peningkatan penerimaan pajak. Melainkan, kebijakan tersebut menambah minat masyarakat untuk membuka usaha di sektor UMKM.
Kepala Bidang P2Humas Dirjen Pajak Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan tarif pajak UMKM yang ringan membuat masyarakat tertarik untuk membuat usaha.
“Tidak hanya meningkat dari sisi penerimaan pajak saja, tapi masyarakat yang memulai usaha UMKM juga banyak bermunculan,” kata Eko, Selasa, (27/11/2018).
Peningkatan minat masyarakat ini, dinilai Eko, salah satu dampak positif dari tarif pajak rendah ini. Pasalnya, masyarakat tidak lagi dibebankan pajak tinggi dalam berusaha.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua mencatat kredit untuk sektor UMKM tumbuh 4,40 persen pada September 2018. Sementara, dibanding tahun sebelumnya, kredit UMKM tumbuh 8,80 persen.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi mengatakan hingga September 2018 total kredit UMKM yang tersalurkan mencapai Rp 37,22 miliar. Dimana share kredit UMKM mencapai 32,01 persen, dengan non performing loan (NPL) sebesar 4,16 persen.
“Jika dilihat dari September 2017 lalu, total kredit UMKM mencapai Rp 35,65 triliun. Kembali meningkat pada Desember 2018 sebesar Rp 36,59 triliun,” jelas Zulmi.