PAREPARE TERKINI — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mulai berlakuka denda bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pengerjaannya hingga akhir tahun kemarin. Salah satunya adalah kontraktor atau rekanan proyek masjid terapung BJ Habibie, denda mulai terhitung sejak 1 Januari 2022.
Denda itu dikarekanakan kontraktor dianggap tidak bisa menuntaskan pengerjaan proyek Masjid Terapung Kota Parepare sesuai dengan target hingga akhir tahun 2021. Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak.
Sejumlah proyek yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sedang dikerjakan di awal tahun 2022. Salah satunya, pembangunan masjid terapung di Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat.
Hingga saat ini proyek itu belum juga tuntas. Pembangunan masjid terapung yang menelan anggaran Rp 28 miliar untuk tahap pertama, dan Rp14 miliar tahap dua. Untuk pembangunan tahap pertama sudah rampung. Sedangkan pembangunan tahap dua masih berproses.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Masjid Terapung, Suhandi yang dihubungi kemarin memastikan pelaksanaa proyek atau kontraktor dikenakan denda karena keterlambatan pengerajaan. Namun, dia tidak merincikan nilai denda yang harus dibayar kontraktor setiap harinya.
Suhandi menjelaskan, keterlambatan proyek dengan konsekuensi denda mengacu pada regulasi yang sudah ada, seperti Perpres yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Kemudian, juga ada acuan kontrak.
”Pasti dikenai denda. Dendanya
satu hari permil. Kita tetap menga-
cu pada regulasi. Ada Perpres, dan
juga ada kontrak,” kata Suhandi,
Kamis, 6 Januari 2022.
Seperti dikabarkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Lumpue Indah tersebut akan rampung pada 29 Desember 2021. Namun hingga saat ini proyek tersebut masih sedang dalam proses pengerjaan. Kontraktor diberi waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek hyang belum tuntas. (*)