PAREPARETERKINI.COM — Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare tertibkan sejumlah baliho ekspayer atau telah melebihi masa berlakunya baliho tersebut terpasang, Selasa 18 Januari 2022.
Berbagai jenis ukuran baliho ditertibkan satpol PP dalam penertiban ini. Turut hadir Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Ariyadi, juga Kepala Bidang Bidang SDA dan Linmas Satpol PP, Panaungi Hakim, beserta personil lainnya turun dalam kegiatan itu.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Parepare, Parsan yang memimpin penertiban baliho mengatakan, sesuai arahan Kepala Satpol PP Kota Parepare, dilakukan penertiban baliho yang telah ekspayer di beberapa titik di kota Parepare.
“Mulai dari Sumpang Minangae dan saat ini hingga di depan kantor Pos, sekurangnya 50 baliho ditertibkan. Rencananya se-kota Parepare,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan penertiban baliho berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Salah satunya juga untuk tetap menjaga estetika kota,” ucapnya.
Tidak hanya baliho, kata Parsan, pamflet pun ditertibkan jika memang sudah kadaluarsa.
“Famplet juga, dan segala jenis ukuran baliho. Dan memang baliho ini sudah kadaluarsa dan sudah lama. Ada baliho partai maupun komunitas,” tandasnya. (*)