PAREPARETERKINI.COM — Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden nomor 9/P Tahun 2022.
Keputusan Presiden tersebut tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023 dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan.
Surat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo diterbitkan pada 12 Januari 2022.
Keputusan Presiden tersebut dalam diktum Keppres Nomor 9/P Tahun 2022, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Menteri dalam negeri dan berlaku semenjak Keppres tersebut ditetapkan.
Dengan keluarkan keputusan Presiden tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya akan mengajukan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif ke DPRD Sulsel.
Pengajuan diajukan oleh Pemerintah Provinsi dengan landasan Keppres pemberhentian Gubernur tersebut, kemudian dalam jangka 10 hari kedepan DPRD menggelar Rapat.
Dan jika dalam 10 hari rapat belum di lakukan, maka, usulan Pemerintah Provinsi Sulsel langsung diambil alih oleh Mendagri dan Mendagri mengusulkan ke Setneg untuk pengangkatan Gubernur Sulsel. (**)