Menurut Abraham, KSP menerima sejumlah aduan dari masyarakat soal surat tersebut. Aduan itu pun telah disampaikan ke Jokowi dalam rapat terbatas, Minggu (16/1).
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Abraham dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Abraham menjelaskan seluruh kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) adalah tanggung jawab negara. Negara pun menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika warga negara mengalami KIPI.
Dia meminta orang tua siswa tidak khawatir. Hingga saat ini, Komisi Nasional KIPI belum ada laporan gejala pascavaksin yang berujung kematian.
“Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham.
Sebelumnya, pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk 26,5 juta anak usia 6-11 tahun. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk anak rampung pada Maret 2022. (cnni)