Tiga organisasi masyarakat (Ormas) yang menggelar unjukrasa ini, yakni Forum Peduli Umat (FPU), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Forum Komunikasi Susukan (FOKUS). Dalam aksinya, mereka mendatangi tiga titik untuk menyampaikan aspirasi, yakni di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wali kota Parepare, dan Gedung DPRD Kota Parepare.
Saat membacakan tuntutanya di depan Gedung DPRD Kota Parepare, pengunjukrasa meminta agar kebijakan pelaksanaan vaksin anak usia sekolah ini, harus dievaluasi dan masih perlu dikaji ulang.
“Kami meminta kepada penyelenggara pemerintahan di Kota Parepare, agar melakukan evaluasi dan segera menghentikan kegiatan vaksin anak di sekolah karena telah melecehkan Undang-undang nomor 36 tentang perlindungan anak,” demikian salah satu poin tuntutan yang dibacakan oleh Ary Mu’tashim.
Koordinator lapangan aksi unjukrasa, H. Rahman saleh meminta secara tegas untuk membubarkan lembaga Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), karena dianggap sebagai ‘stempel’ pemerintah untuk melaksanakan kebijakan vaksin anak ini tetap berjalan.
Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Lili, mengaku sangat khawatir manakala kebijakan vaksin anak ini tetap dilakukan, pasalnya, ia memiliki pengalaman yang membuatnya trauma.
“Kami secara tegas menolak vaksin anak ini, sebab saya punya pengalaman buruk saat anak saya yang berusia 28 tahun tumbang usai divaksin di Puskesmas Lumpue, pada tanggal 1 Januari 2022 yang lalu, dan sempat menjalani perawatan selama tiga hari,” kata dia.
Menanggapi aspirasi para pengunjukrasa itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, H.Tasming Hamid mengatakan, akan menindaklanjutinya, dan segera memanggil semua stekholder yang terkait.
“Terus terang kami juga di DPRD Parepare, juga telah menerima beberapa aduan dari orang tua siswa yang menolak vaksin anak ini, untuk itu kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan serta seluruh stakeholder terkait, kata TSM sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Parepare ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, secara tegas menyampaikan di depan para pengunjukrasa, jika mudarat dari vaksin anak ini lebih besar daripada manfaatnya, maka dirinya pun juga ikut menolak.
Kaharuddin Kadir juga menyampaikan, jika Komisi II DPRD Parepare yang membidangi masalah ini belum bisa menilai dan menindaklanjuti tuntutan pengunjukrasa.
“Saya sudah menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, untuk hadir memberi penjelasan, karena kami tidak memahami soal medis,” kata Kaharuddin.
Dikatakan pula bahwa, jika memang nantinya pihak medis akan hadir memberi penjelasan, hampir bisa disimpulkan bahwa vaksin anak 6 hingga 11 tahun ini sangat bermanfaat.
“Saya anggap pembahasan itu akan berpolemik, tapi saya pribadi sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, menolak adanya vaksin anak ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD Parepare, Yusuf Lapanna menganggap bahwa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan manfaat vaksin, sehingga menjadi polemik yang berkepanjangan. (*)