PAREPARETERKINI.COM — Kelangkaan stok minyak goreng murah di retail modern yang ada di Kota Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya mulai terungkap. Dari hasil tim gabungan Pemkot Parepare saat melaksanakan sidak, Sabtu 29 Januari, lalu.

Salah satu retail modern yakni Indomaret diduga menimbun minyak goreng murah dalam jumlah banyak. “Setelah kami mengecek dan mendengar informasi bahwa di dalam (gudang) masih ada stok. Di dalam ditemukan 13 dos, itu katanya untuk pemakaian sendiri. Masa sampai 13 dos untuk pemakaian sendiri, sementara di lain pihak masyarakat mencari minyak. Jadi kemarin kami minta dikeluarkan sebagian,” ujar Asisten II Pemkot Parepare, Suriani saat rapat bersama sejumlah distributor dan pengelola retail modern, Senin 31 Januari 2022.

Lebih detail, lanjut Suriani, setelah diperintahkan maka dikeluarkanlah dua dos, karena tidak logis 13 dos untuk menggoreng ayam. Setelah dikeluarkan langsung datang beberapa pembeli. ”Akan tetapi saat tim kami pulang, dia masukkan kembali dalam dos lalu dibawa masuk (gudang). Itu kemarin yang kita temukan di Indomaret Jalan Bau Massepe,” bebernya.

Sementara itu, Supervisor Indomaret Parepare, Hanafi membantah jika itu disebut penimbunan. “Gak, bukan penimbunan itu, kita kan jual ayam goreng. Itu stok sudah disediakan sebelum harga Rp 14 ribu. Itu bukan stok jualan, itu memang untuk goreng ayam,” timpal Hanafi.

Hanafi mengklaim minyak goreng di gudang tersebut tidak untuk dijual. Selain itu, dia membantah jika stok minyak goreng di Indomaret disebut ada 13 dos. “Kemarin itu kebetulan difoto sama petugasnya, saya kurang tahu juga. Yang ada itu cuma 4 dos. Secara stok pun tidak ada sampai 13 dos, karena ketersediaan cuma 5 dos,” ucap dia.

Dia berdalih, penyimpanan stok minyak goreng sudah lama dilakukan. Kata dia, itu sudah berlaku sebelum adanya kebijakan pemerintah terkait minyak goreng murah. “Ada 2 penggorengan di Indomaret. Satu penggorengan membutuhkan minyak 8 liter. Jadi kita membutuhkan 16 liter minyak goreng setiap pemakaian. Apalagi, secara stok memang sudah habis karena tidak bisa dijual barang tanpa lewat komputer. Kemarin pun, yang kita jual itu dengan cara manual, tidak masuk komputer,” ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat pidana penjara. “Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” ungkapnya beberapa waktu lalu. (*)

sumber: parepos.co.id