PAREPARE, PAREPARETERKINI — Bertepatan HUT Kota Bandar Madani ke-62, Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare bersama Balai Latihan Kerja (BLK) berkolaborasi dengan Balai Diklat Industri (BDI) Makassar mengadakan Pelatihan 3 in 1 tentang Pengolahan dan Penyajian Kopi, bertempat di Lagota Cafe, Kamis, 17 Februari 2022.
Pelaksana Tugas BLK Parepare, Ahmad Yani, mengatakan, pelatihan dilakukan selama tujuh hari dan diikuti 75 peserta bukan hanya dari Parepare tapi dari luar daerah.
“Ada yang telah bekerja di cafe, ada juga rekomendasi dari hotel, waiters, dan mahasiswa. Yang mana 80 persen merupakan barista di sebuah cafe,” ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, tujuan utama dari pelatihan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil khususnya pelaku UMKM dan secara umum peningkatan kesejahteraan warga Parepare.
Selain itu, pelatihan juga bertujuan untuk peningkatan skill, menambah kompetensi, juga mempermudah masyarakat memperoleh pekerjaan.
“Beberapa peserta telah mempunyai rencana untuk membuka UMKM. Saya harap ada dampaknya positif dari kegiatan ini baik secara materil atau non materil,” harapnya.
Sementara, Staf Penyelenggara Diklat, Ade Nuzqur Ashari mengatakan pelatihan dilakukan karena adanya permintaan dari pemerintah setempat.
Olehnya itu, pihaknya bekerjasama karena sebelumnya pemerintah daerah juga telah menyurat perihal pelatihan barista.
Menurut Ade, BDI mempunyai spesialisasi dalam beberapa jenis pelatihan. Antara lain, pelatihan pengolahan kopi, rumput laut, kakao, pengolahan ikan tuna, dan desain kemasan.
“Untuk di Parepare sendiri, pelatihan di fokuskan ke pengolahan dan penyajian kopi,” ungkapnya.
Pelatihan ini menyiapkan instruktur dan perlengkapan peserta dengan tiga sesi. Sesi pertama teori dalam ruangan, kemudian dilanjutkan praktek dan ujian bagi peserta
“Ujian bertujuan untuk melatih peserta terkait ilmu yang telah diajarkan oleh instruktur. Dan setiap jenis pelatihan kami selalu adakan ujian diakhir guna memantapkan ilmu bagi beserta,” kata Ade.
Ia menambahkan, semua peserta akan diberikan dua sertifikat.
“Sertifikat pelatihan dari Balai Diklat Industri dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP),” tandasnya. (*)