PAREPARETERKINI.COMĀ – Kabar gembira, Kasus Covid- 19 terus melandai, Pemerintah mulai menghapus tes Corona seperti PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan domestik jika sudah mendapat vaksin dosis lengkap tak perlu tes Corona.
Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran. Penghapusan tes Corona sebagai syarat perjalanan berlaku bagi transportasi darat, laut dan udara.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, surat edaran terkait aturan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah melihat tren kasus Corona yang kian landai. Luhut menyebut, penanganan tidak akan diturunkan karena pandemi masih terjadi.
Ia menjelaskan, beberapa indikator positif berhasil dicapai. Di antaranya tren rawat inap rumah sakit yang turun. Lalu angka kematian yang juga turun sejak dua pekan.
“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Di luar Jawa dan Bali juga menunjukkan tren yang sama. Terjadi penurunan meski beberapa daerah masih harus memberlakukan PPKM level 3.
Ia menjelaskan, beberapa indikator positif berhasil dicapai. Di antaranya tren rawat inap rumah sakit yang turun. Lalu angka kematian yang juga turun sejak dua pekan. Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi.
“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut. (*)