PAREPARETERKINI.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akselerasi pemulihan ekonomi serta investasi di bidang ekonomi hijau dan biru penting dilakukan untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan.
“Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, kita dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan investasi di bidang green dan blue economy, serta mendorong SDG’s dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah mendorong agar sektor swasta dapat terlibat berinvestasi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, terutama di tengah momen Presidensi G20 Indonesia yang tengah berlangsung, dimana agenda utamanya berfokus pada tiga hal yakni arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi digital, dan transisi energi.
“Berkaitan dengan transisi energi, energi baru dan terbarukan menjadi sangat relevan,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Dalam mewujudkan langkah transformasi tersebut, lanjut dia, Indonesia tengah mengkaji mekanisme pembiayaan yang tepat. Hal tersebut dibarengi dengan upaya mendorong investasi di bidang renewable energy yang saat ini tengah dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia, antara lain hydropower dan solar, termasuk upaya untuk mengenalkan teknologi carbon capture and storage.
Selain itu pemerintah juga melakukan penerbitan green sukuk yang bertujuan untuk memperluas basis investasi yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial, sembari mendorong pertumbuhan jangka panjang berkelanjutan yang akan menguntungkan perusahaan dan investor.
“Potensi di sektor energi terbarukan harus diikuti dengan skenario dan peta jalan yang jelas, termasuk dalam hal pendanaan dan investasi. Karena itu, seluruh elemen diharapkan dapat segera mempersiapkan infrastruktur, perangkat, dan instrumen yang lebih baik di tahun 2022, khususnya terkait dengan green economy,” katanya
Adapun mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai insentif dalam mencapai penurunan emisi juga terus dikembangkan. Budget tagging untuk anggaran iklim pada APBN telah dilakukan dan penerapan pajak karbon dalam menangani perubahan iklim telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing).