PAREPARETERKINI.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada warganya.
Salah satu langkah konkret dalam upaya ini adalah instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Instruksi ini menjadi landasan utama bagi Disdukcapil dalam melaksanakan tugasnya yang sangat vital dalam administrasi kependudukan.
Instruksi Bupati Pinrang ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan sebuah langkah strategis untuk menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan cepat.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Pinrang, Andi Askari. (9/10/2023).
Dia mengatakan, beberapa langkah konkret yang diinstruksikan dalam upaya peningkatan kinerja Disdukcapil adalah peningkatan Pelayanan Online.
“Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, kami Disdukcapil Pemkab Pinrang didorong untuk meningkatkan pelayanan online. Ini mencakup penerapan sistem reservasi online, pemrosesan dokumen secara elektronik, dan aksesibilitas data kependudukan yang lebih mudah bagi warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus datang secara fisik ke kantor Disdukcapil,” ujar Andi Askari.
Selain itu, kata dia, penyederhanaan Proses Administrasi Kependudukan. Disdukcapil, lanjut Askari, untuk terus menyederhanakan proses administrasi kependudukan mencakup perbaikan prosedur penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
“Karena penyederhanaan proses akan mempercepat pelayanan dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Kami akan terus melakukan pelatihan dan pengembangan bagi pegawai-pegawai mereka. Ini akan membantu mereka memahami perubahan regulasi terkini, teknologi informasi, dan keterampilan pelayanan pelanggan yang lebih baik,” beber dia.
Askari menegaskan, atas instruksi Bupati pihaknya menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi rutin terhadap kinerja stafnya di Disdukcapil.
“Kami memantau kinerja secara berkala, agar dapat diidentifikasi masalah-masalah yang mungkin timbul dan ditemukan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Instruksi Bupati Pinrang ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dalam hal administrasi kependudukan.
“Pemkab Pinrang terus bergerak maju menuju visi pelayanan publik yang unggul dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)