PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Dalam upaya memberikan layanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIA Parepare kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum gratis. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang WBP dan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare yang telah mengantongi akreditasi B dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyuluhan kali ini mengangkat tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman para WBP terhadap hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, SE, M.Si, membuka kegiatan secara resmi didampingi Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, S.H., M.H., bersama tim advokatnya. Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Dalam pemaparannya, Saharuddin menyampaikan beberapa hak penting bagi tersangka dan terdakwa, antara lain:

Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik,

Hak agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,

Hak untuk segera diadili,

Hak untuk diberitahu perkara dalam bahasa yang dipahami,

Hak untuk menghubungi penasihat hukum atau rohaniawan, serta

Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Penyuluhan hukum ini penting untuk memberikan edukasi kepada WBP agar mereka memahami hak-hak hukumnya dan mampu menjalani proses hukum secara adil dan manusiawi,” ujar Saharuddin.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Lebih jauh, penyuluhan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Parepare dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., SH menegaskan bahwa Lapas telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi para WBP.

“Penyuluhan hukum ini rutin kami lakukan setiap bulan sebagai bagian dari edukasi hukum. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak dan pemahaman yang setara di hadapan hukum. Ini adalah bagian dari pembinaan agar mereka kelak menjadi individu yang sadar dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat,” pungkas Totok.

Dengan kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Parepare berharap terciptanya lingkungan lapas yang kondusif serta budaya hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan nilai-nilai keadilan. (*terkini)