PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Pengadilan Negeri (PN) Parepare memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyangkut tindakan pengamanan bangunan di atas tanah milik negara seluas ±514 meter persegi yang terletak di Jalan Beringin/Palang Merah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat dan menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah bagian dari kewajiban hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Latar Belakang dan Status Hukum Aset

Tanah yang menjadi objek pengamanan merupakan Aset Negara milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 0004/2010. Hal ini dipertegas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPK RI.

Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, dua sertifikat hak milik yang sebelumnya dimiliki oleh mantan pejabat PN Parepare, yakni SHM No. 1828 atas nama H. Andi Azis Palemai, S.H. dan SHM No. 1829 atas nama Andi Amiruddin Hodeng, telah dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 1999 dan telah diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Mahkamah Agung.

Dasar Hukum Tindakan Pengamanan

Tindakan pengamanan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:

Putusan PN Parepare Nomor 47/Pid.B/1999

Putusan PT Makassar Nomor 146/Pid/2000

Putusan Kasasi MA Nomor 779 K/Pid/2001

Ketiga putusan tersebut mengukuhkan status tanah sebagai milik negara, dan mewajibkan pengembalian tanah kepada negara. Dalam amar putusan juga ditegaskan bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas tanah negara harus dipindahkan atau dibongkar oleh pemiliknya.

Langkah Persuasif Telah Ditempuh

Pengadilan Negeri Parepare menyampaikan bahwa sebelum melakukan tindakan pengamanan, telah dilakukan upaya persuasif dengan mengirimkan dua kali somasi kepada penghuni, yaitu pada 16 Mei 2025 dan 13 Juni 2025. Somasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak penghuni agar secara sukarela mengosongkan lahan yang telah dikuasai tanpa alas hak yang sah selama lebih dari 30 tahun.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pihak yang menempati lahan tersebut.

Penegasan: Bukan Eksekusi Perdata

PN Parepare menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan merupakan eksekusi perkara perdata. Tindakan tersebut murni merupakan pengamanan terhadap aset negara yang telah tercatat sebagai BMN, dan dilakukan atas dasar instruksi dari BPK dan KPKNL Parepare.

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban hukum lembaga peradilan sebagai pengguna barang milik negara untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset dan agar aset dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.

Terkait Bangunan di Atas Aset Negara

Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa meskipun rumah dikembalikan kepada terdakwa, namun karena berdiri di atas tanah milik negara, maka rumah tersebut harus dibongkar atau dipindahkan oleh pemiliknya. Namun, selama bertahun-tahun bangunan tetap berdiri di atas lahan tanpa izin, sehingga tindakan pengamanan perlu dilakukan.

Usulan Pemanfaatan Bangunan Menjadi Musala

PN Parepare juga menanggapi usulan dari ahli waris penghuni rumah yang ingin memanfaatkan bangunan tersebut menjadi musala. Pengadilan menyatakan bahwa usulan tersebut sebenarnya dapat dipertimbangkan apabila disertai dengan dokumen resmi berupa surat pernyataan dan Berita Acara Penyerahan Aset kepada Pengadilan. Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi oleh pihak yang bersangkutan, sehingga pengajuan pemanfaatan tidak dapat diteruskan ke Pengadilan Tinggi Makassar atau Mahkamah Agung.

Komitmen terhadap Prosedur dan Pendekatan Humanis

PN Parepare menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan dilaksanakan secara humanis serta persuasif. Lembaga peradilan berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip hukum, namun juga berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang menyesatkan, dan bersama-sama menjaga aset negara demi kepentingan bersama,” demikian pernyataan resmi Pengadilan Negeri Parepare. (*terkini)