PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1199/DISDIKBUD/2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Parepare, Makmur, pada 31 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

“Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD dan SMP diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring/online,” tegas Makmur dalam surat edarannya.

Dalam pelaksanaannya, para guru dan tenaga kependidikan tetap diminta menjalankan tugas secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring, seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, maupun platform digital lainnya.

Makmur juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam melakukan pengawasan ketat. “Kepala satuan pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Disdikbud menegaskan, kebijakan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi di lapangan. Informasi lebih lanjut terkait kelanjutan pembelajaran akan disampaikan kemudian.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Parepare, Ketua DPRD Parepare, Kepala BPSDMD Parepare, Dewan Pendidikan Kota Parepare, serta pihak terkait lainnya. (*terkini)