PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal oleh anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Parepare menuai sorotan publik.
Pasalnya, dalam sebuah operasi penangkapan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok yang diduga ilegal beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Namun, keputusan melepas sopir yang mengemudikan kendaraan itu menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam penindakan tersebut, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi disita sebagai barang bukti. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut juga turut diamankan oleh petugas. Akan tetapi, sopir yang membawa muatan rokok tersebut justru tidak ditahan dan diperbolehkan pergi setelah proses pemeriksaan.
Situasi ini memicu kritik salah seorang perwakilan dari lembaga masyarakat, Ricky, yang menilai ada kejanggalan dalam proses penindakan.
Pasalnya, dalam banyak kasus peredaran barang ilegal, pengemudi kendaraan biasanya menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban hukum atau setidaknya diperiksa secara mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi di baliknya.
“Keputusan untuk melepas sopir sementara barang bukti tetap ditahan menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin kendaraan yang digunakan dianggap sebagai alat bukti, sementara orang yang mengoperasikan kendaraan tersebut tidak ikut diamankan, padahal saat penangkapan sopir yang menguasai barang tersebut,” tegasnya.
Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menghambat pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut. Sopir sebagai orang yang berada langsung di lapangan seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri siapa pemilik barang, dari mana rokok itu berasal, serta ke mana tujuan distribusinya.
“Transparansi dalam proses penindakan juga menjadi tuntutan publik. Masyarakat menilai Bea Cukai perlu menjelaskan secara terbuka kronologi penangkapan, alasan hukum di balik keputusan melepas sopir, serta sejauh mana upaya penelusuran terhadap pelaku utama peredaran rokok ilegal tersebut,” ungkap dia
Menurut Ricky, tanpa penjelasan yang jelas, keputusan tersebut berisiko memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini gencar dilakukan.
“Kita berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi juga mampu mengungkap aktor utama di balik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,” katanya. (*terkini)








