PAREPARETERKINI, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik. Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel terkait administrasi kepegawaian, Pemkot Parepare langsung mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim khusus yang melibatkan para pakar dan akademisi independen.

Langkah cepat dan terukur ini diambil untuk menelaah seluruh poin laporan secara komprehensif, objektif, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap setiap masukan dan pengawasan demi meningkatkan kualitas birokrasi yang bersih dan profesional.

“Setiap kebijakan pemerintah harus terbuka untuk dikaji dan dievaluasi. Karena itu, Pemerintah Kota Parepare akan membentuk tim khusus untuk mengkaji keputusan yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman secara objektif dan komprehensif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Amarun saat ditemui di lobi Kantor Wali Kota Parepare. (21/10/2026).

Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadirkan kajian yang akurat dan berimbang, Pemkot Parepare tidak berjalan sendiri.

Pihaknya menggandeng sejumlah tenaga ahli dan akademisi dari perguruan tinggi terkemuka, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas) dan universitas lainnya, untuk memberikan masukan serta analisis dari sudut pandang akademis yang independen.

Pelibatan para ahli ini dinilai sebagai langkah strategis agar keputusan yang diambil ke depan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga memperkuat fondasi hukum serta keadilan dalam tata kelola aparatur pemerintahan di Kota Parepare.

“Ada beberapa tenaga ahli kami dari Unhas dan berbagai universitas lain yang akan kami undang untuk bersama-sama mempelajari LHP tersebut,” jelas Hamka.

Meski dokumen LHP baru saja diterima, Pemkot Parepare memastikan proses penelaahan langsung berjalan. Pihaknya menargetkan seluruh kajian dan tanggapan resmi dapat rampung jauh sebelum batas waktu yang ditentukan oleh regulasi.

“Insya Allah, sebelum 30 hari kami akan berikan jawaban dan langkah tindak lanjut yang komprehensif kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya. (*terkini)