PAREPARE TERKINI.COM – Pemerintah telah menerapkan status PPKM level 3 di 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sesuai Inmendagri terbaru, ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di Parepare dan 22 daerah lainnya.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022. Aturan ini berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Sesuai Inmendagri ini, hanya ada Wajo yang berada di PPKM level 2. Tak ada satupun daerah di Sulsel masuk level 1 dan level 4.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sulsel masuk di PPKM level 3. Antara lain Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros.
Kemudian Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
Berikut 5 sektor penting penerapan aturan PPKM level 3 yang perlu diketahui :
1. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum.
– Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00
– Kapasitas pengunjung 50%
– Dua orang per meja
2. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
– Kapasitas maksimal 50%
– Beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00
3. Aturan Bioskop
– Kapasitas 50%
– Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi
– Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4. Pelaksanaan kegiatan keagamaan/wisata/seni/olahraga/resepsi/rapat
– Kegiatan kekegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%
– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50%
– Pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton
– Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan
dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
– Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal
– Resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat
– Rapat/seminar/ pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu
5. Sektor Transportasi
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70%
– Pesawat terbang kapasitas penuh atau 100%.