PAREPARETERKINI.COM — Hari ini, 14 Maret 2022 Polres Parepare melaksanakan reka ulang atau rekontruksi proses pembunuhan, anak bunuh Ayah tiri di Jalan Sosial Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada 16 Februari 2022 lalu.
Dilihat proses pembunuhan terdapat 23 adegan hingga adegan menghabisi nyawa ayah tiri di samping ibu kandungnya yang sementara terlelap tidur. Dari reka ulang, tersangka menghabisi nyawa ayah tirinya pada adegan ke 11 dengan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali saat korban tengah tidur bersama istrinya (ibu tersangka).
Kanit Harta Benda (Harda) Polres Parepare, Iptu Said Abdullah mengatakan, Hari ini dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
“Ada tiga tusukan. Pertama, dia (pelaku) lakukan penusukan, setelah itu korban terjaga karena korban dalam keadaan tidur. Setelah itu langsung disikat lagi kedua dan ketiga (tusukan). Jadi, dalam hal ini ada tiga kali tusukan dalam waktu bersamaan,” jelasnya.
Ia menyebut, ada 23 adegan yang diperagakan, dimulai saat korban datang hingga setelah yang bersangkutan (tersangka) melakukan penganiayaan dengan cara menusuk, langsung dia duduk di pos ronda bertemu temannya.
Selain itu, diduga tersangka ada dendam terhadap korban. Namun tidak disebutkan dendam seperti apa yang dimaksud.
“Kita tidak mengetahui, Karena mungkin yang bersangkutan yang mengalami. Kalau kita lihat kan dia adalah bapak tirinya. Mungkin ada hal-hal yang kita tidak tahu, mungkin dia simpan selama ini. Mungkin pada saat inilah (waktunya). Dari pengakuan pelaku, korban pernah melakukan kekerasan kepada dirinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Reka ulang diperankan pemeran pengganti untuk saksi dan korban. Reka ulang disaksikan personil Polres Parepare, Kejari Parepare, Pengacara tersangka, para tetangga hingga keluarga tersangka. (*)