PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang ketahuan dan terbukti melaksanakan judi online (Judol).

Akbar Ali menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan praktik perjudian.

“Untuk pimpinan SKPD melaksanakan monitor setiap anggotanya yang menggunakan handphone, komputer dan laptop. Kalau ada yang melaksanakan kegiatan judi online, segera melaporkan ke saya dan saya akan mengambil tindakan tegas,” ujar Akbar Ali. (5/7/2024).

Ia juga mengimbau bahwa ASN yang ketahuan melaksanakan judi online akan langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini, kata Akbar Ali, berdasarkan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri.

“Langsung pencopotan itu, tanpa izin lagi,” tegas Akbar Ali.

Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 19 Juni lalu.

Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
(*terkini)