PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dede Harirustaman turun memantau Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Tonrangan Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
Turut hadir mendampingi Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kasi Intel Sugiharto, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto dan beberapa jajaran, Komisioner Bawaslu Susianti juga beserta jajarannya.
Dede Harirustaman mengatakan, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilakukan karena adanya temuan pelanggaran dari pihak Bawaslu, sehingga merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 2 tersebut.
“Kami mewakili dari Pemerintah Kota atas instruksi dari Penjabat Walikota untuk memantau kembali pelaksanaan PSU. Karena memang ada beberapa temuan dari pihak Bawaslu untuk merekomendasikan pelaksanaan PSU kepada pihak penyelenggara yaitu KPU,” jelas Dede.
Terkhusus PSU ini tambahnya, dilakukan pemungutan suara untuk calon Presiden dan wakil presiden. Ia berharap, kegiatan PSU ini dapat berjalan dengan lancer.
Sementara Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang telah menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Dafar Pemilih Tambahan (DPTb) kemudian menggunakan KTP domisili luar untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Terdapat pemilih yang datang memilih dengan menggunakan KTP luar namun tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb, sehingga itu menjadi selisih antara semua jenis pemilihan, makanya terjadi PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya.