PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Sejumlah kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.

Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai melawan aturan dan tidak memihak pada kepentingan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari anggota DPRD Parepare, Rudi Najamuddin, yang bahkan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengganti Akbar Ali dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Parepare.

Rudi Najamuddin, yang merupakan anggota Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi DPRD Parepare, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Akbar Ali yang dianggap tidak memikirkan nasib masyarakat kecil.

Salah satu kebijakan yang paling mendapat sorotan adalah Peraturan Walikota (Perwali) terkait alokasi 57 titik yang diperuntukkan bagi dua perusahaan retail besar di Parepare.

Menurut Rudi, kebijakan ini justru mengancam keberlangsungan hidup pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

“Dia (Pj Wali Kota) membuat Perwali tentang 57 titik retail. Dia tidak berpikir tentang nasib masyarakat Parepare, yang hidupnya bergantung pada usaha kecil dan menengah,” ungkap Rudi kepada awak media. (31/8/2024)

Rudi menilai bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil, dengan membuka peluang besar bagi pengusaha retail untuk mendominasi pasar, yang justru bisa mematikan usaha-usaha kecil yang ada.

“Ketika masa tugasnya habis, dia (Pj Wali Kota) kembali ke Jakarta, kita yang susah di Parepare,” tambahnya.

Rudi juga menegaskan bahwa setelah DPRD Parepare periode 2024-2029 dilantik, pihaknya akan mendesak agar kebijakan-kebijakan yang merugikan usaha kecil menengah segera diubah.

“Tidak boleh seperti ini. Kebijakan itu menghancurkan pedagang kaki lima. Kita harus memprioritaskan masyarakat Parepare,” tegasnya.

Selain itu, Rudi juga menyoroti kebijakan lain yang dianggap tidak memihak masyarakat, yakni pemberlakuan biaya sewa bagi pedagang di kawasan kuliner PareBeach.

Sebelumnya, kawasan tersebut ditata oleh Pemerintah Kota Parepare yang saat itu dipimpin oleh HM Taufan Pawe, dengan tujuan agar pedagang dan pengunjung dapat menikmati kuliner tanpa dibebani biaya sewa.

Namun, belakangan ini, para pedagang dibebani biaya sewa yang menurut Rudi, tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

“Biaya sewa ini juga tidak sampai di kami. Kami tidak tahu, atas dasar apa pungutan biaya sewa itu dilakukan, sementara tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur itu,” ujar Rudi.

Ia juga menyebutkan bahwa biaya sewa yang dibebankan kepada pedagang didasarkan pada Perwali yang diterbitkan oleh pemkot.

“Namun kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan, tentu level Perda lebih tinggi dibanding Perwali. Ini seenaknya mengambil kebijakan yang tidak melibatkan atau meminta persetujuan DPRD,” tambahnya.

Terkait dengan banyaknya kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, DPRD Parepare melalui Rudi Najamuddin menyatakan bahwa mereka menginginkan agar Akbar Ali segera ditarik dari Parepare.

“Kami di DPRD menginginkan Pj Wali Kota ditarik dari Parepare. Tidak usah ada di Parepare. Ganti Pj Wali Kota, karena kita butuh orang yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat Parepare,” tandasnya. (*terkini)