PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Sebanyak 3,5 Juta batang rokok dimusnahkan oleh Bea dan Cukai kota Parepare.
Hal itu diungkapkan Kepala Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah, saat menggelar jumpa pers pemusnahan di kawasan Terminal penumpang pelabuhan Ajatappareng. Selasa (10/12/2019).
Pemusnahan disaksikan langsung oleh pejabat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda).
“Kita musnahkan 3,5 jt batang rokok ilegal berbagai merk. Ini hasil tangkapan anggota sejak 2018 hingga 2019,” ucap Eva.
Dia menjelaskan, modus pelaku antara lain mengedarkan rokok ilegal itu dengan tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Barang itu kemudian dibawah ke pelosok untuk diedarkan.
Dengan sekian jumlah itu, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 Milyar.
“Dari sektor cukai negara rugi 2,5 Milyar. 3 orang tersangka dan tengah berproses di Pengadilan,” ungkap Eva.
Eva menambahkan, Bea dan Cukai berharap dan mengajak seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk mentaati terutama distributor dan produsen rokok.
“Itu agar penerimaan sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tutup Eva. (*)