PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE -Sehari setelah pelantikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare langsung menggelar rapat paripurna perdana pada Selasa(3/9/2024).

Ketua DPRD sementara, Kaharuddin Kadir memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua sementara, Suyuti.

Rapat paripurna perdana masa sidang ke-1 tahun 2024 ini membahas tugas pokok dari pimpinan sementara.

Kaharuddin Kadir mengatakan, tugas pokok pimpinan sementara menfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi DPRD.

“Tadi di paripurna, kami membicarakan dengan teman-teman (anggota DPRD) yang lain, sehingga disepakati, bahwa Senin depan (9 September) itu nama dan struktur fraksi sudah disampaikan kepimpinan dan langsung kita umumkan di paripurna hari senin,” katanya.

Dia mengungkapkan, paripurna ini juga membentuk dua tim di DPRD untuk menyusun Pansus tentang Tata Tertib, dan Pansus Kode Etik dan Tata Cara Beracara DPRD.

Kaharuddin mengemukakan, hasil pembahasan kedua Pansus nantinya, dan setelah dikoordinasikan dengan Kemenkumham dan Gubernur Sulawesi Selatan, akan ditetapkan menjadi Rancangan Tata Tertib dan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara.

“Itu belum ditetapkan, baru rancangan kita tetapkan. Inilah nanti baru kita serahkan ke pimpinan definitif DPRD kalau sudah terbentuk. Dan, pengesahannya nanti dipimpin oleh pimpinan definitif sehingga sah menjadi tata tertib DPRD,” tegas Kaharuddin.

Dalam rapat itu, diputuskan Pansus Tata Tertib diketuai Ibrahim Suanda, Wakil Ketua Jusvari Genda, dan Sekretaris Hamran Hamdani

Sementara Pansus Kode Etik diketuai Kadarusman M, Wakil Ketua Asy’ari Abdullah, dan Sekretaris Apriani Djamaluddin.

Dalam paripurna itu juga menyepakati pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja). Tujuannya, agar lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat, karena saat ini belum ada alat kelengkapan DPRD.

Namun nantinya jika sudah terbentuk Komis I, II dan III yang definitif, otomatis Pokja I hingga  Pokja III akan bubar sendiri.

“Pokja I ini bekerja sama dengan tugas pokok Komisi I, Pokja II Komisi II, dan Pokja III Komisi III. Sehingga kalau ada masyarakat yang datang mengadukan haknya, terkait dengan insfrastruktur, itu kita persilakan ditindaklanjuti oleh Pokja III,” ungkap Kaharuddin.

Dia berharap dengan pembentukan Pokja ini, kinerja DPRD tidak terhalangi dengan belum terbentuknya alat kelengkapan. Tetap jalan dengan normal.

“Tadi juga kita susah sepakat, pimpinan menyurat ke tiga partai yang berhak mengajukan pimpinan DPRD. Yaitu, ke Golkar, NasDem dan Gerindra untuk mengajukan calon pimpinan defenitif,” tandas legislator Partai Golkar ini. (*terkini)