PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare menyetujui bersama Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Dua Ranperda itu disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Rabu (21/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir bersama Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri para anggota dewan secara kuorum.

Dari eksekutif, hadir Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, Sekda Muh Husni Syam, Staf Ahli, Asisten, jajaran Kepala SKPD termasuk Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, Kabag Setdako, Camat, Lurah, dan pejabat lainnya.

“Alhamdulillah, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Antara Wali Kota Parepare dengan DPRD Kota Parepare terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh,” kata Rahmat Sjamsu Alam usai rapat paripurna.

Sementara Pj Wali Kota Akbar Ali dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Parepare yang telah secara intensif dan komprehensif membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu RPJPD 2025-2045 dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap kedua Ranperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah. Saya meyakini bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama untuk membangun Parepare yang lebih baik. Dan kami memahami dan menghargai sikap politik Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” kata Akbar Ali.

Akbar Ali mengemukakan, Ranperda RPJPD Parepare 2025-2045 merupakan dokumen yang sangat strategis, karena akan menjadi panduan dan arah pembangunan jangka panjang Parepare selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini mencerminkan visi besar Parepare untuk menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing, dengan tetap mempertahankan identitas dan kearifan lokal.

“Dengan adanya RPJPD ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, yang akan memastikan kesinambungan dan keselarasan pembangunan di Parepare, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur,” ungkap Akbar Ali.

Akbar mengingatkan, dokumen RPJPD ini menjadi acuan wajib bagi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritasnya yang akan mengikuti Pilkada tahun ini.

Sementara Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Akbar menekankan, juga tidak kalah penting.

Dia menekankan, perumahan dan permukiman yang layak adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Parepare, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan yang belum mendapatkan perhatian optimal.

“Dengan adanya Perda ini, kita akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan intervensi yang tepat dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh warga,” harap Akbar.

Dengan ditetapkannya kedua Perda, Akbar optimis Parepare akan semakin maju dan dapat memberikan kehidupan yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat.

“Saya percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita dapat bersama-sama mewujudkan visi ini,” tandas Akbar. (*terkini)