PAREPARE, voicesulsel.com — Polres Parepare akhirnya merilis kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Kasubsi Binmas Polres Parepare bersama Unit PPA Polres Parepare dihadapan wartawan menjelaskan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Press Rilis dibacakan Kasi Humas Polres Parepare, Ipda Faesal didampingi Kanit PPA, Aipda Dewi Noya, bertempat di Ruang sihumas Polres Parepare, Rabu, 12 Januari 2022.

Ipda Faesal mengatakan, Pelaku inisial N (50) melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada O (12) akhir Desember 2021 kemarin.

Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya Bulan Desember pukul 19.30 WITA, ketika korban pulang dari rumah temannya, dan lewat depan pangkas rambut, disitulah ada orang tidak dikenal menarik tangan korban dan membawanya ke belakang tempat pangkas rambut. Pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas rumput, korban membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.

“Korban sempat berteriak, tapi pelaku menutup mulut korban menggunakan tangannya. Usai kejadian, korban diberi uang oleh pelaku Rp 100 ribu dan berpesan jangan melapor pada siapapun. Korban pun pulang ke rumahnya pasca kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dan sekali pencabulan.

“Pelaku ini ada hubungan dengan orang tua korban. Pelaku hanya sesekali masuk Parepare saat ada kebutuhan. Dia seorang petani di Enrekang,” lanjutnya.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Noya mengatakan, terungkapnya kejadian saat pelaku hendak melancarkan aksinya kali ketiga. Pelaku saat itu mengantar korban pulang usai pencabulan, dan di tengah perjalanan korban melompat dari motor dan ada yang melihatnya.

“Di situlah ketahuan. Kebetulan pelaku dalam keadaan mabuk setelah pulang dari minum (sejenis miras) yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Pelaku juga sempat diamuk massa.

Korban pun, kata Kanit PPA, dibawa ke Polres Parepare dan diinterogasi, ternyata memang sudah terjadi persetubuhan.

“Dibawa ke sini dan diinterogasi, ternyata sudah terjadi persetubuhan, dan hasil visum juga sel pendarahannya sudah tidak utuh. Kejadian pertama korban diberi uang Rp 100 no ribu, dan yang kedua Rp 50 ribu,” katanya.

Dari kasus tersebut, Kepolisan mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana pendek, satu lembar kaos warna merah, satu lembar kaos lengan pendek warga hitam, satu lembar CD warna pink, satu lembar baju singlet warna pink.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara pasal 81 ayat 1, 2 JO pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 JO pasal 74E UU RI No 35, Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls)