PAREPARE, Parepare terkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap PR, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.593.733.094, usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, Jumat, 14 Januari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Parepare, telah menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Kepala SMAN 2 Parepare, inisial PR.

“Kami punya kewenangan untuk melakukan penahanan 20 hari ke depan. Jadi berkas ini kan yang kita P-21 adalah Kepala Sekolah ya, yang lainnya masih proses penelitian berkas perkara. Jadi saya tidak bisa berkomentar terkait itu (yang lain),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin, didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Teguh Sukemi.

Dachrin menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, kata Dachrin, dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya tetap berupaya untuk memulihkan keuangan negara.

“Tersangka (PR) Insya Allah akan berupaya untuk memulihkan. Saya akui itikad baik oleh tersangka ingin memulihkan keuangan negara,” katanya.

“Jadi total anggaran tahun 2018 dana BOS di SMAN 2 Parepare sebesar Rp1.593.733.094. Hasil audit BPKP itu menimbulkan kerugian Rp333.336.044,” tambahnya.

Usai dilakukan Tahap II, tersangka PR selanjutnya dibawa menuju Lapas Kelas II A Parepare menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Parepare. (*)