Dua tersangka kasus pembunuhan di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu 5 Desember pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono mengatakan, kedua berkas tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan pada Kamis 22 November pekan lalu.
“Tanggal 5 Desember sidang perdananya. Artinya jadwalnya sudah ditetapkan oleh majelis hakimnya,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).
Berdasarkan data yang diterima Sulselsatu.com diketahui, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dipimpin oleh Supriyadi selaku ketua majelis hakim. Sedang dua hakim anggota yang mendampingi Supriyadi adalah Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.
Sidang sendiri sedianya bakal dugelar di ruang sidang utama Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MHZ, Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya, pelimpahan dua tersangka ke pengadilan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menyelesaikan berkas dakwaan semasa tahap II. Ketua tim jaksa Tabrani sebelumnya mengatakan dua terdakwa didakwa pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Tidak jauh-jauh dari pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus pembakaran rumah oleh kedua tersangka di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga pada Senin dini hari (6/8/2018) lalu.
Mereka adalah Sanusi (kakek), Bondeng (Nenek), Musdalifah (Bibi) beserta Namira dan Hijas (sepupu) serta Fahri alias Desta yang diketahui memiliki hutang narkoba kepada pelaku.
Sementara itu, satu tersangka yang berperan sebagai otak pembunuhan, yakni Akbar Ampuh (32) telah dihentikan kasusnya lantaran bunuh diri di Lapas Kelas IA Makassar pada 22 Oktober 2018 lalu.