PAREPARE, PAREPARETERKINI.COM — Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Parepare mendukung penuh langkah Ubedilah Badrun (Dosen Universitas Negeri Jakarta dan Alumni HMI) dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi. Dukungan dan support itu disampaikan dalam konferensi pers Presidium KAHMI Parepare, Kamis 20 Januari 2022, di Kafe Alya Sweetnes.
Presidium KAHMI Parepare HA Rahman Saleh mengatakan, keberanian Ubedillah Badrun yang melaporkan Kaiseng dan Gibrang menurut KAHMI sebagai hal luar biasa dan telah mempertaruhkan reputasi sebagai PNS dan dosen.
“Seandainya Ubedillah berada di zona nyaman tentu tidak akan dilakukan, tetapi dengan idealisme dan keberanian, sebagai akademisi tentu menjadi inspirasi bagi kaum terdidik dalam melakukan langkah sama demi memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia,” kata mantan Anggota DPRD Parepare ini.
Koordinator Presidium KAHMI Parepare, Dr Salim Sultan menambahkan, langkah Ubedillah Badrun, mantan Ketua HMI Cabang Jakarta dan juga salah satu akademisi Universitas Negeri Jakarta, adalah wajar sebagai seorang warga negara, mengkritisi apabila ada sesuatu yang tidak berkenang.
Apalagi kritikan dan saran kepada orang yang layak menerima kritikan hingga sampai melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi ke KPK sebagai aparat penegak hukum.
“Persoalan apakah benar atau tidak, Ubedillah tentu akan menanggung konsekuensi pelaporannya, sebagai akademisi tentu tidak semudah itu atau begitu saja melakukan pelaporan tanpa data dan fakta,” kata Salim Sultan.
Hanya saja KAHMI menyesalkan jika ada oknum tertentu yang melaporkan Ubedillah ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik.
“Yang jadi masalah ada pihak pihak yang mempersoalkan kenapa dia melapor KPK, kemudian Ubedillah dilaporkan ke polisi. Ini tentu menjadi citra buruk di negara demokrasi, apalagi dia akademisi, tukang becak saja melapor di negara demokrasi, benar atau tidak laporan Ubedillah, atau apakah ada tindakan merugikan terhadap yang dilapor, tentu Ubedillah mengantongi bukti dan data.Kami mengingatkan kepada semua pihak, biarkan saja berjalan proses hukum di KPK karena kita ini adalah negara demokrasi, kalau nantinya laporan Ubedillah tidak benar dia yang dapat sanksinya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu KAHMI Parepare dalam pernyataan sikap yang dibacakan Gusti Firmansyah SH, menyatakan menyikapi pelaporan Ubedilah Badrun (Dosen Universitas Negeri Jakarta dan Alumni HMI) dengan melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Januari 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi sebagaimana yang ramai diberitakan, maka KAHMI kota Parepare sebagai wadah perjuangan alumni HMI menyatakan sikap mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun yang telah melaporkan saudara Gibran Rakabuming Raka dan saudara Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang didasari oleh niat baik dan didukung oleh bukti-bukti yang valid. “Dengan tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Persumtion of Innocence),” jelasnya.
Selanjutnya bahwa saudara Ubedilah Badrun bukanlah politisi melainkan sosok aparatur sipil negara berlatarbelakang akademisi, yang kami nilai telah menjalankan tugas pokoknya menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan sikap yang kritis mengontrol penyelewengan pejabat publik. Sehingga membutuhkan dukungan moral dan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat.
KAHMI juga menyesalkan tindakan pihak-pihak tertentu yang terkesan berupaya mengganggu dan menghalangi tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Ubedilah Badrun, baik dalam bentuk ancaman, bullying di media sosial, bahkan sampai pada pelaporan balik ke pihak kepolisian.
“KAHMI mengingatkan semua pihak untuk menghormati posisi hukum saudara Ubedilah Badrun sebagai pelapor yang dijamin oleh Undang-Undang perlindungan saksi dan korban dimana pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya sampai pada perkara yang dilaporkannya telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu, menyerukan kepada keluarga besar HMI/KAHMI di berbagai jenjang dan latarbelakang profesi untuk bersama-sama ikut mengawal kasus ini sebagai wujud solidaritas terhadap perjuangan sesama insan akademis pencipta pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana tujuan terbentuknya organisasi HMI.
“Menghimbau kepada orang-orang yang tidak sepakat dengan tindakan Ubadilah Badrun untuk tidak berkomentar macam-macam yang terkesan menghalang-halangi penegakan hukum, justru orang-orang tersebut yang sepatutnya dilaporkan dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (*)