Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani

PAREPARETERKINI.COM – Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren 2022 yang menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan kemandirian lembaga pendidikan agama Islam tersebut.

“Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 sampai 25 Maret 2022,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Dhani dalam rapat kerja Ditjen Pendis Kemenag.

Baca juga: Kemenag tak pernah pungut biaya untuk program bantuan pesantren

Menurutnya, bantuan inkubasi bisnis pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama sejak 2020. Kemenag menargetkan 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan pada 2022.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa demi mewujudkan pemerataan kemandirian pesantren di seluruh Indonesia.

“Jadi, pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” kata dia.

Ia menjelaskan proyek percobaan program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir 2020 di sembilan pondok pesantren. Pada 2021, program ini diterapkan pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama. Selanjutnya, pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren.

Baca juga: Ketua DPD minta penjelasan mengenai blokir dana bantuan Ponpes

Ada empat kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta. “Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250 juta,” ujar Dhani.

Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta. Pesantren ini dapat bantuan sebesar Rp500juta. Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta. “Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600 juta,” kata dia.

Menurutnya, replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Ia berharap akan terwujud replikasi model kemandirian pada 5.000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis, baik antar-pesantren maupun dengan pihak lain.

“Proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada pesantren,” kata dia.

Baca juga: Tiga pesantren Dharmasraya terima bantuan pembangunan sanitasi Rp1 M

Baca juga: Anggota DPR berharap program sosial kementerian BUMN masuk pesantren

Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy).

Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.