PAREPARETERKINI.COM, JAKARTA – Tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat pagi (1/12) sekitar pukul WIB.

Firli Bahuri yang juga Ketua KPK nonaktif ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat dikonfirmasi wartawan.

Namun sayangnya kedatangan Firli di Bareskrim tidak terlihat awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.

“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tipidkor,” kata Arief.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022.

Penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022 serta berbagai barang bukti yang diperlukan lainnya. (***)

Sumber: Ikro (pojoksatu)