PAREPARETERKINI.COM, MAKASSAR – Iqbal Asnan, eks Kepala Satpol PP Makassar didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar.

Dia diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Selain Iqbal Asnan, jaksa juga mendakwa hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa lainnya karena ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang dengan cara ditembak.

Ketiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, yang diduga telah dengan sengaja dan bersama-sama merencanakan menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.

“Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” sebut Asrini Maya As’ad, jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Iqbal Asnan Cs dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang perdana tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Sine.

Iqbal Asnan terlihat datang ke Pengadilan Negeri Makassar menggunakan kursi roda dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Sakit Hati Hingga Rencanakan Pembunuhan

Iqbal Asnan, mantan Kasatpol PP Makassar diketahui sakit hati melihat adegan Rachmawati dengan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.

Eks Kasatpol PP Makassar itu kemudian merencanakan pembunuhan hingga merenggut nyawa Najamuddin Sewang.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah Rachmawaty di Blok H nomor 19 komplek Grand Aroepala, Jl Poros Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (19/5/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, Iqbal dan ajudannya, Asri yang juga jadi tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dihadirkan langsung.

Dari reka ulang itu terungkap bahwa Iqbal sakit hati usai memergoki Najamuddin Sewang berduaan dengan Rachmawaty pada 2019.

Iqbal cemburu melihat Najamuddin Sewang berkunjung ke rumah Rachmawaty.

Awalnya, Iqbal bersama Rifaldy dan Karto datang ke rumah Racmawaty untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Saat tiba di rumah Rachmawaty, Iqbal melihat Rachmawaty bersama Najamuddin di ruang tamu. Hal itu membuat Iqbal emosi.

Iqbal pun batal melakukan penyemprotan disinfektan di rumah Racmawaty. Iqbal dan anak buahnya memilih pulang.

Tak lama, Iqbal dan saksi Rifaldy kembali ke rumah Rachmawaty. Ia ingin menanyakan alasan Najamuddin berada di rumah janda cantik Rachmawaty yang belakangan diketahui sebagai istri siri Iqbal.

Iqbal bertanya kepada Najamuddin. Namun mantan anak buahnya di Dinas Perhubungan itu tidak menjawab. Najamuddin memilih meninggalkan rumah Rachmawaty.

Iqbal emosi. Ia menelpon kakak Najamuddin, Juni Sewang. Iqbal meminta Juni Sewang untuk memperingatkan adiknya agar tidak mendekati Rachmawaty.

Peringatan Iqbal tak diindahkan Najamuddin. Hal itu membuat Iqbal naik pitam. Ia pun menyusun skenario untuk menghabisi Najamuddin.

Iqbal meminta tolong kepada oknum polisi berinisial SU untuk mengeksekusi korban.

Kapolres Kota Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung.

“Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu,” ucap Budi, Senin (18/4) lalu.

SU menembak Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga Makassar, pada 3 April 2022 lalu.

Usai melakukan aksinya, Iqbal Asnan memberikan uang Rp85 juta kepada SU sebagai sebagai bentuk terima kasih telah melakukan pembuhuan kepada Najamuddin Sewang. (trkini/pjks)