PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023 yang berlangsung di Mapolres Parepare. Senin, 4/9/2023.
Pada kesempatan itu, Pangerang Rahim membacakan sambutan seragam Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.
“Operasi Zebra Pallawa 2023 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang penggelaran operasi Mantap Brata 2023-2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023,” tulis Kapolda Sulsel.
Menurut Kapolda Sulsel, operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Zebra Pallawa 2023, fungsi yang dikedepankan adalah fungsi lalu lintas, dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya sebagai Satgas bantuan operasi kepolisian yang bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang nyaman, aman, tertib dan lancar jelang penggelaran Operasi Mantab Brata 2023-2024.
“Untuk itu lakukanlah cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur,” ucapnya.
Operasi kepolisian mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023, lanjutnya, dilaksanakan selama empat belas hari, dimulai dari tanggal 4 September hingga 17 September 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi tersebut mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung Gakkum Lantas secara baik status maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa 2023, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar. (*terkini)