PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menuai kritik tajam setelah memilih bungkam terkait dua isu besar yang mencuat dalam beberapa hari terakhir, yakni pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae dan dugaan praktik jual beli jabatan pasca-Pilkada serentak 2024.

Langkah ini dinilai oleh banyak pihak tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak integritas tata kelola pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H. Suyuti, mengungkapkan bahwa pencopotan Dewan Pengawas tersebut tidak sesuai dengan hierarki organisasi.

Keputusan itu diambil langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota tanpa melalui paraf pejabat terkait di bawahnya.

“Biasanya, proses penandatanganan surat keputusan memerlukan paraf pejabat berwenang untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitasnya. Namun, dalam kasus ini, prosedur itu tampaknya diabaikan,” ujar Suyuti.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pencopotan ini mungkin melanggar Pasal 50 ayat 2 Permendagri No 37 Tahun 2018, yang mengatur penilaian kinerja Dewan Pengawas atau Direksi BUMD sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Menurutnya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti capaian target bisnis, opini audit laporan keuangan, tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemenuhan target kontrak kinerja.

“Kinerja PAM Tirta Karajae selama lima tahun terakhir tidak pernah terekspos dengan jelas ke masyarakat. Jika kriteria dalam Permendagri ini tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Suyuti dari Fraksi NasDem.

Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Selain pencopotan Dewas, perhatian publik juga tertuju pada dugaan jual beli jabatan yang mencuat pasca-Pilkada. Praktik semacam ini dianggap merusak integritas sistem pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan penjabat wali kota yang baru.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Mustafa A. Mappangara, yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), mengakui adanya kabar tak sedap ini.

Ia berjanji akan menelusuri isu tersebut untuk memastikan bahwa semua proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Jika ada dugaan jual beli jabatan, hal ini perlu diinvestigasi secara serius oleh pihak berwenang. Transparansi dan keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan untuk mencegah praktik korupsi seperti ini,” tegas Mustafa.

Kedua isu ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.

Bungkamnya pemerintah dalam menanggapi kritik hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat.

DPRD dan elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul, memastikan transparansi, dan mencegah persoalan ini semakin berlarut-larut.

Polemik ini menjadi sinyal bahwa Parepare membutuhkan reformasi mendasar dalam tata kelola pemerintahan demi memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. (*terkini)