PAREPARETERKINI.COM — Sejak keluarnya Surat Edaran Nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa Pandemi covid-19, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 8 Maret 2022, pelaku perjalanan transportasi laut tidak perlu lagi menunjukkan bukti test rapid antigen asalkan dapat memperlihatkan bukti telah divaksin satu dan dua yang terhubung di aplikasi peduli lindungi.
Hal ini tentunya membawa angin segar bagi mereka, sebab tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk melakukan test rapid antigen sebelum naik kapal.
Salah satu penumpang yang tiba dari Kalimantan, Wahyu mengaku, pada perjalanan kali ini dirinya tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk rapid antigen, sebab ia telah divaksin sebanyak dua kali.
“Tidak pake antigen lagi. Karena saya sudah divaksin dua kali. Cukup kasih lihat buktinya,” ucapnya, Jumat (11/3/22).
Meskipun begitu, sejauh ini belum berdampak pada jumlah penumpang kapal laut. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) KSOP Parepare, Asrul.
“Sampai sekarang masih normal saja. Kemungkinan besok baru keliatan. Besok kapal berangkat ke Samarinda,” jelasnya.
Selain itu, Asrul membeberkan, hari ini (kemarin, red) beberapa Kapal Laut tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
“KM Lambelu tiba dari Balikpapan sebanyak 1.437 jiwa. KM Thalia dari Nunukan memuat 871 jiwa. KM Adithya dari Samarinda sebanyak 889 jiwa,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala KSOP Parepare, Triono menyebut, saat ini bagi pelaku perjalanan transportasi laut, sudah tidak diwajibkan memiliki bukti antigen, apabila mereka telah divaksin.
Hal itu kata Triono terpadat pada Nomor 5 butir B terkait Protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut. Di sini ditegaskan, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah divaksin dosis satu, dua, atau tiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
“Kecuali, yang komorbid, atau belum divaksin. Atau vaksinasinya baru dosis satu, itu diharuskan ada rapid antigen,” tegasnya. (*)