PAREPARETERKINI.COM, PINRANG – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang, Andi Askari mendorong sistem pelayanan berkualitas.
Andi Askari juga mengimbau warga untuk tidak Menggunakan Jasa Calo. Hal itu diungkapkan Andi Askari, (3/09/2023).
Dia menjelaskan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola berbagai aspek kependudukan, mulai dari pendaftaran kelahiran hingga pencatatan pernikahan dan kematian.
Andi Askari mengungkapkan telah menerapkan berbagai inovasi dan perbaikan dalam proses administrasi kependudukan untuk memastikan bahwa warga Kabupaten Pinrang dapat mengakses layanan dengan mudah dan efisien.
Dia berpesan dan menekankan pentingnya warga untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses administrasi kependudukan.
Menggunakan jasa calo, kata dia, bukan hanya ilegal, tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi warga.
Hal ini dapat menciptakan kerumitan, biaya tambahan yang tidak perlu, dan bahkan potensi risiko kehilangan data pribadi.
“Kami harap warga tidak menggunakan jasa calo. Warga harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan, yang jauh lebih aman dan terjangkau,” kata dia.
Dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang itu mengaku telah mengimplementasikan berbagai langkah, termasuk Penggunaan Teknologi.
“Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi proses pelayanan, termasuk pembuatan dokumen kependudukan secara online,” katanya.
Selain itu, dia juga mengadakan program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
“Tidak menggunakan jasa calo adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan bahwa proses administrasi berjalan lancar,” tandas Andi Askari. (*)