PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Pemkot dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025.
Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli, Halwatiah dan Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.
Kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu disepakati melalui rapat paripurna DPRD, Senin 29 Januari 2024.
Kebijakan umum pagu indikatif wilayah itu ditetapkan sebanyak Rp3,1 miliar untuk Empat kecamatan.
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahlinya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025 ini.
Dirinya yakin kebijakan umum pagu indikatif wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menyatakan mendukung Percepatan dan Pemerataan Pembangunan. Dia pun menegaskan komitmennya itu.
Melalui perannya yang krusial dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah, DPRD Parepare, kata dia, memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkesinambungan.
Dia mengungkapkan pentingnya dukungan dari lembaga legislatif tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga sebagai pendorong utama bagi efektivitas kebijakan pembangunan.