PAREPARETERKINI.COM, PAREPARE – Keputusan pengangkatan Inspektur atau kepala Inspektorat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) pada Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mendapat sorotan tajam dari aktivis Lingkar Hijau.
Anggota Aktivis Lingkar Hijau, Ricky Khadafi, mengatakan, langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.
Dengan tegas, penggiat media sosial itu menolak Inspektur Inspektorat Pemkot Parepare, Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas Perusahaan plat merah tersebut.
Alasan utama yang dikemukakannya adalah potensi konflik kepentingan yang dapat muncul jika Inspektorat, sebagai lembaga pemeriksa, justru terlibat dalam pengawasan internal PDAM.
“Jika terjadi dugaan korupsi, bagaimana Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” ungkapnya.
Penolakan itu, kata dia, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pasal 49 PP tersebut secara jelas melarang anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa pejabat yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatannya.
“Kami menuntut Pj. Wali Kota Parepare dan DPRD, selaku lembaga pengawas, untuk bertindak arif dan bijaksana dalam pengangkatan Dewan Pengawas PDAM,” lanjut dia.
Lingkar Hijau juga menekankan pentingnya memilih figur yang tidak hanya bebas dari konflik kepentingan, tetapi juga memiliki pengetahuan teknis terkait pengelolaan air bersih, air baku, serta keuangan PDAM.
Mereka mengingatkan bahwa pengawasan pada perusahaan plat merah itu tidak boleh diserahkan kepada sosok pejabat yang hanya mencari penghasilan tambahan, tetapi harus kepada mereka yang paham permasalahan teknis dan manajerial dalam sektor ini.
Menurut dia, kritikannya itu memperkuat keprihatinan masyarakat tentang kualitas tata kelola PAM, terutama di saat kebutuhan masyarakat akan air bersih semakin meningkat.
PAM Tirta Karajae, kata dia,memerlukan pengawasan yang ketat dan independen untuk memastikan layanan air bersih dapat dikelola dengan baik dan bebas dari praktik-praktik koruptif.
“Pengangkatan Dewan Pengawas yang tidak sesuai regulasi, justru dapat merusak integritas PAM dan memperburuk pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, Iwan Asaad dilantik sebagai Dewas (PAM) Tirta Karajae pada
28 Agustus 2024 lalu.
Pada saat itu, Iwan Asaad dilantik oleh Akbar Ali sebelum dicopot dari jabatannya sebagai penjabat walikota Parepare.
(*terkini)