PAREPARETERKINI.COM PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengakui ekspektasi besar masyarakat ditujukan kepada dirinya pada masa transisi pemerintahan ini.
Di antaranya yang disuarakan masyarakat adalah terkait mutasi atau rotasi penempatan pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, sesuai dengan bidang kompetensinya. Dan beragam masalah lagi di lingkungan Pemkot Parepare diaspirasikan masyarakat.
Namun Akbar Ali meyakinkan, ekspektasi masyarakat itu akan dia lakukan sepanjang sesuai kewenangannya termasuk masalah mutasi.
“Saya akan berbuat bukan karena desakan orang, tapi saya berbuat sesuai aturan hukum, sesuai aturan main yang jelas,” tegas Akbar Ali. (4/3/2024).
Akbar Ali mengakui, tugas dan tanggung jawab Pj Wali Kota itu persis sama dengan Wali Kota hasil Pilkada.
Meski sebenarnya, lanjut dia, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan, termasuk di antaranya tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi. Tapi empat larangan itu gugur atau boleh dilakukan jika mendapat izin dari Mendagri.
“Sepanjang ada izin dari Mendagri, empat larangan ini (termasuk mutasi) boleh saya lakukan,” ungkap Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri ini.
Akbar Ali meyakinkan, akan all-out sesuai perintah Presiden dan Mendagri menjalankan pemerintahan dengan baik di Parepare.
Termasuk segala ekspektasi masyarakat akan diselesaikan bertahap sesuai dengan kewenangannya selaku Pj Wali Kota.